Konsep Hearsay Evidence dalam Bukti Digital
Dari pengertian Hearsay di atas, maka
hearsay evidence bisa dikatakan sebagai bukti tidak langsung, karena
yang menyampaikannya tidak mengalami/mendengar/melihat langsung fakta
dari kasus yang terjadi.
Ada beberapa pengecualian saksi hearsay diperkenankan untuk didengar, antara lain sebagai berikut:
- Jika saksi yang sebenarnya sudah meninggal dunia
- Jika saksi yang sebenarnya jatuh sakit atau berada di luar negeri sehingga tidak mungkin dihadirkan di pengadilan.
Di Indonesia sendiri terdapat dua macam perlakuan terhadap saksi hearsay, yaitu:
- Mayoritas putusan pengadilan di Indonesia menolak keterangan saksi hearsay, bahkan tidak dapat digunakan sebagai bukti persangkaan (perdata) atau bukti petunjuk (pidana) seperti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 803 K/Sip/1970 tanggal 5 Mei 1971 yang pada prinsipnya menyatakan “Kesaksian para saksi yang didengarnya dari orang lain (de auditu) tidak perlu dipertimbangkan oleh hakim, sehingga semua keterangan yang telah diberikan oleh para saksi de au ditu tersebut, dalam persidangan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata”.
- Ada beberapa putusan pengadilan yang menggunakan kesaksian hearsay sebagai bukti persangkaan (perdata) atau bukti petunjuk (pidana), asalkan hakim mempunyai alasan yang masuk akal untuk itu, seperti alasan bahwa keterangan saksi hearsay tersebut pantas untuk diberlakukan sebagai pengecualian seperti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 308 K/Sip/1959, tanggal 11 Nopember 1959 yang pada pokoknya menyatakan “Kesaksian testimony de auditu tidak dapat digunakan sebagai bukti langsung, namun kesaksian ini dapat digunakan sebagai bukti persangkaan, yang dari persangkaan ini dapat dibuktikan suatu hal/fakta. Hal yang demikian tidaklah dilarang”.
- Konsep Hearsay dalam bukti digital secara umum adalah catatan informasi yang tersimpan dalam komputer atau perangkat digital lainnya yang merupakan hasil masukan dari manusia.
- Konsep hearsay di Indonesia sendiri ada dua macam perlakuan menurut
keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebagian besar putusan
tidak mengakui kesaksian hearsay namun ada satu atau dua putusan yang
mengakui kesaksian hearsay sebagai pengecualian asalkan hakim mempunyai
alasan yang masuk akal atas kesaksian hearsay tersebut. Ini tentunya
juga berlaku untuk kesaksian hearsay dengan alat bukti berupa bukti
digital, meskipun belum ada konsep yang jelas yang mengaturnya.
REFERENSI
- Al-Khawarizmi, Damang Averroes. (2011). Saksi Testimonium De Auditu (Hearsay). Diakses tanggal 28 Desember 2016. Url: http://www.negarahukum.com/hukum/saksi-testimonium-de-auditu-hersay.html
- Sherman, Susan. (2004). Hearsay and Evidence in the Computer Emergency Response Team (CERT). Diakses tanggal 28 Desember 2016. Url: https://www.sans.org/reading-room/whitepapers/legal/hearsay-evidence-computer-emergency-response-team-cert-1541
Dari putusan-putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia tersebut di atas terlihat bahwa Mahkamah Agung belum
satu kata dalam memandang keberadaan saksi hearsay. Umumnya, putusan
dengan tegas menolaknya, tetapi ada satu atau dua putusan yang mencoba
menerimanya, baik lewat bukti persangkaan (dalam Hukum Acara Perdata)
atau bukti petunjuk (dalam Hukum Acara Pidana) maupun dengan
alasan-alasan lainnya namun tanpa ada suatu pedoman yang jelas.
HEARSAY DALAM BUKTI DIGITAL
Lalu bagaimana konsep Hearsay dalam
bukti digital? Menurut Susan Sherman dalam jurnal yang berjudul Hearsay
and Evidence in the Computer Emergency Response Team (CERT) menyatakan
bahwa komputer dapat menghasilkan hearsay, namun yang menghasilkan bukan
komputer itu sendiri melainkan ada campur tangan manusia di dalamnya.
Sherman menulis ada dua macam bukti elektronik, yaitu computer-generated
(bukti yang dihasilkan komputer) dan computer-stored (bukti yang
disimpan komputer).
Berita Terkait
Sementara itu, catatan bukti yang
disimpan komputer (computer-stored) didasarkan pada isi yang
dihasilkan/dimasukkan oleh manusia. Email, file pengolah kata, dan
bahkan kolom spreadsheet semuanya berdasarkan pada masukan yang
dilakukan oleh manusia. Jika orang yang memasukkan informasi (ke dalam
komputer) tidak bersaksi terhadap hal tersebut (dan juga dilakukan
pemeriksaan silang/cross-examination secara pribadi dan di bawah
sumpah), maka bukti yang disimpan komputer tersebut dapat dikategorikan
menjadi hearsay.
Dari penjelasan di atas, dapat diambil
kesimpulan bahwa hearsay dalam bukti digital adalah catatan informasi
yang tersimpan dalam komputer atau perangkat digital lainnya yang
merupakan hasil masukan dari manusia.
KESIMPULAN
Komentar
Posting Komentar